Bagikan:

JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap 53 balita di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memantik kecaman keras dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Polisi telah menahan 13 terduga pelaku yang merupakan pengasuh di daycare tersebut. Proses hukum masih berjalan.

Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung menyoroti fakta banyak daycare di Indonesia beroperasi tanpa izin, sehingga luput dari standar perlindungan anak. FSGI ini menilai peristiwa tersebut bukan kasus tunggal, melainkan potret lemahnya pengawasan terhadap tempat penitipan anak.

"Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA RI) menunjukkan 44 persen daycare tidak berijin, jadi dapat dipastikan tidak memnuhi standar perlindungan anak. Hal ini yang harus jadi perhatian semua pihak yang terkait perlindungan dan tumbuh kembang anak" kata Fahriza dalam keterangannya, Senin, 27 April.

FSGI mencatat, kasus di Yogyakarta bukan yang pertama. Sebelumnya, kekerasan terhadap anak juga terjadi di Daycare Wensen, Depok, pada 2024. Kedua tempat penitipan anak itu disebut tidak memiliki izin operasional.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menilai ketiadaan izin membuat pengawasan dari pemerintah daerah praktis tidak berjalan.

"Karena tidak berijin, maka tidak mungkin ada pembinaan apalagi pengawasan berkala dari pemerintah daerah. Kedepan pemda perlu menyampaikan informasi ke public melalui berbagai platform media social yang dimiliki terkait daycare-daycare yang sudah berijin dan memenuhi standar," tutur Retno.

Menurut Retno, daycare yang legal umumnya telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Pendidikan karena berkaitan dengan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD). Selain itu, pengelola juga wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha untuk kategori risiko menengah hingga tinggi yang diterbitkan pemerintah daerah.

Perizinan tempat penitipan anak sendiri dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten/kota, dengan dukungan rekomendasi dari Dinas Pendidikan terkait pemenuhan standar pendidikan nonformal.

Di tengah sorotan publik, FSGI juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyudutkan orang tua korban. "Mereka menitipkan anak ke tempat itu karena harus bekerja dan mereka membayar sejumlah uang untuk bisa menitipkan anak mereka," ucap Retno.

Selain itu, FSGI meminta pemulihan psikologis terhadap anak-anak korban dilakukan secara menyeluruh, termasuk kepada orang tua mereka. Orang tua korban juga berhak mendapatkan pemulihan psikologi, karena kalau mereka pulih maka anak-anaknya pun akan segera pulih.

FSGI juga mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku, dengan mempertimbangkan status mereka sebagai pihak yang seharusnya melindungi anak.

"Selain itu, polisi wajib memperberat tuntutan hukuman sebesar sepertiga karena para pengasuh termasuk orang terdekat korban. Orang terdekat seharusnya melindunngi anak bukan malah menjadi pelaku kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Tak hanya itu, FSGI juga mendorong pemerintah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan di daycare.