Bagikan:

JAKARTA - Setelah dua bulan mengalami pelecehan terkoordinasi dan tuduhan tidak berdasar yang beredar di forum publik, Irawati Puteri, alumni Stanford Law School dan penerima beasiswa LPDP, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan klaim resmi melalui saluran resmi apa pun yang telah disediakan oleh tim hukumnya, termasuk komunikasi langsung dengan kuasa hukum sejak tanggal 15 Maret, penyerahan dokumen ke kantor hukum, formulir klaim digital, dan pertemuan tatap muka pada tanggal 3 April 2026 di Jakarta. Tidak ada klaim yang diajukan, yang menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak berdasar.

"Tidak adanya klaim yang diajukan adalah fakta yang dapat dinilai sendiri oleh masyarakat," ujar Irawati.

Di antara narasi yang beredar adalah klaim bahwa Stanford Law School dan LPDP telah mengambil tindakan terhadap Irawati. Tuduhan ini awalnya dimulai oleh beberapa orang Indonesia yang secara keliru menyatakan bahwa ia tidak memiliki izin hukum untuk tetap tinggal di Amerika Serikat setelah berangkat dengan beasiswa pemerintah, sebuah klaim yang sepenuhnya salah. Ia menegaskan bahwa tidak satu pun dari lembaga tersebut telah memulai proses formal apa pun.

Sebaliknya, kedua lembaga tersebut telah menyatakan keprihatinan mereka terkait perundungan siber dan pelecehan yang terjadi dan terus menindaklanjuti dengan tim hukumnya. Irawati mencatat bahwa portal pelaporan Stanford menghasilkan respons otomatis standar, yang tidak boleh disalah artikan sebagai bukti adanya proses formal apa pun.

"Penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui akun-akun anonim adalah sebuah penyalahgunaan. Pelecehan di ruang digital tidak dapat dibenarkan. Harapan saya, pengalaman yang saya alami ini tidak membuat generasi muda lain patah semangat untuk berani mengejar impian mereka. Suatu hari nanti mereka mungkin atau mungkin tidak memahami pengorbanan dan kerja keras Anda, tetaplah melangkah," kata Irawati.

Dalam pernyataan terpisah, kuasa hukum Irawati, Peter Yordan, menyatakan bahwa tidak adanya pengajuan klaim formal menunjukkan bahwa penyelesaian bukanlah tujuan yang dimaksudkan. "Fakta bahwa tidak ada pihak yang datang menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab."

Kantornya siap untuk mengambil tindakan perdata dan pidana terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan tuduhan atau konten yang bersifat fitnah. Termasuk melalui pelacakan akun anonim dan pengumpulan bukti digital.