Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peranan Bupati nonaktif Pati Sudewo selaku anggota Komisi V DPR RI dalam kasus suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Salah satu yang diselisik adalah terkait pengondisian calon penyedia pekerjaan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa Mohamad Risal Wasal selaku Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 April.

“Penyidik mendalami materi terkait pengaturan, pengkondisian, dan plottingan calon penyedia dalam pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng dan BTP Jatim, khususnya yang dilakukan oleh tersangka SDW,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 April.

Selain itu, pendalaman serupa juga didalami penyidik dari Ari Hendratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Perkeretaapian di Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo.

Sebenarnya, kata Budi, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak lain di antaranya staf Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Dicky Hendrik Kusbiantoro; Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, Mochamad Andi Hary Murty; serta warga binaan Sukamiskin, Putu Sumarjaya. Tapi, mereka tidak memenuhi panggilan.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengembangkan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur. Terbaru, Sudewo selaku mantan Anggota Komisi V DPR RI periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga berjanji mengusut Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 penikmat aliran duit. Salah satunya adalah Lasarus selaku Ketua Komisi V DPR RI saat itu dan disebut dalam persidangan ikut menikmati fee proyek sebesar 10 persen.

Ia diduga menerima aliran duit bersama anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga ikut menikmati fee. Mereka di antaranya adalah Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.