JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 yang diduga ikut menerima uang suap proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pencarian ini bakal dilakukan setelah pihaknya menetapkan Sudewo, Bupati Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun penetapan tersangka itu berbarengan setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Informasi nantinya akan dikorek penyidik saat memeriksa sejumlah saksi berdasarkan fakta persidangan yang pernah terungkap.
"Tentunya kami akan mencari informasi, mendalami informasi-informasi karena itu kan juga (terbuka, red) di persidangan dan lain-lain," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 9 Februari.
Diketahui, dalam persidangan kasus DJKA pada 2025 lalu, nama Lasarus yang menjabat sebagai Ketua Komisi V DPR RI sempat muncul sebagai pihak yang diduga menerima aliran duit. Dia disebut pernah minta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut.
Selain Lasarus ada juga 18 nama anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 dari berbagai fraksi yang diduga menikmati fee. Mereka di antaranya adalah Ridwan Bae, Hamka Baco Kady hingga Sadarestuwati.
"Tentunya perlu informasi tambahan (untuk melakukan pendalaman, red). Karena untuk meningkatkan status itu harus ada kecukupan alat bukti," tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga pernah menyatakan penetapan tersangka Sudewo bakal jadi pintu masuk mengejar legislator lain yang ikut bancakan duit fee proyek DJKA. "Apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA, apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota Dewan di Komisi V lainnya," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 23 Januari.
Diberitakan sebelumnya, KPK pernah memeriksa Sudewo dalam kasus suap DJKA pada 22 September 2025. Ia dicecar soal pengaturan lelang hingga dugaan pemberian fee proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sementara Sudewo, usai diperiksa penyidik, memilih irit bicara. Politikus Partai Gerindra itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.45 WIB hingga 15.03 WIB di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” kata Sudewo kepada wartawan di lokasi.
Sudewo juga sempat mengklaim tak ada pengembalian uang usai diperiksa kepada KPK. Tapi, penjelasan ini disampaikannya secara tak lengkap karena ajudan yang mendampinginya justru menghalangi kerja pewarta di lokasi.