JAKARTA - Human Rights Watch (HRW) menyerukan Lebanon untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memperjuangkan keadilan atas berjatuhannya korban jiwa dari unsur wartawan akibat serangan Israel.
“Pemerintah Lebanon harus bergabung dengan 'Rome Statute’ (Statuta Roma) dari ‘Mahkamah Pidana Internasional’ untuk memungkinkan pertanggungjawaban atas kejahatan internasional yang serius,” kata HRW dalam sebuah unggahan di media sosial, dikutip dari Al Jazeera, Jumat 24 April.
BACA JUGA:
Ajakan HRW kepada Lebanon ini dua hari setelah pasukan Israel membunuh jurnalis Lebanon Amal Khalil dan melukai rekannya Zainab Faraj dalam serangan udara di desa al-Tayri di Lebanon selatan.
Perdana Menteri Lebanon Joseph Aoun mengutuk Israel atas serangan tersebut. Aoun menuduh Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebelumya Pemerintah Lebanon berencana untuk menerima yurisdiksi ICC pada April 2024 untuk menyelidiki potensi kejahatan perang yang dilakukan Israel di wilayahnya.
Namun, alih-alih melakukan penyelidikan dengan yurisdiksi ICC, Pemerintah Lebanon justruk mencabut keputusan tersebut, yang berarti pengadilan saat ini tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di Lebanon.
Adapun Amal Khalil menjadi wartawan kesembilan yang tewas di Lebanon tahun ini.