JAKARTA - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, memproses seorang personel polres setempat menganiaya seorang pengemudi ojek online atau ojol.
Kasi Propam Polres Situbondo Inspektur Polisi Dua I Komang Adi Aryama mengatakan, kasus pemukulan personel polisi berinisial DS terhadap pengemudi ojol ini telah diselesaikan secara damai, namun Propam tetap melakukan penindakan internal.
"Meskipun tindak pidananya berakhir kekeluargaan dan damai, kami tetap tindak lanjuti secara internal," ujarnya di Situbondo, Jumat, disitat Antara.
Hingga saat ini, lanjut Komang, penyidik Propam masih menunggu disposisi dari Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pelanggaran disiplin adalah yang berkaitan dengan perilaku melanggar aturan tata tertib anggota Polri, sedangkan pelanggaran kode etik adalah tindakan yang menyimpang dari moral dan etika profesi kepolisian.
"Kami lihat dulu nanti proses penyelidikan internal dan kami juga menunggu disposisi dari pimpinan untuk memastikan apakah ini pelanggaran disiplin atau kode etik," kata Komang.
BACA JUGA:
Informasi diperoleh, personel Polres Situbondo inisial DS diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pengemudi ojek daring karena ada kesalahpahaman.
Permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan dan pengemudi ojek daring sepakat untuk tidak melaporkan pemukulan terhadap dirinya serta memilih berdamai.