Bagikan:

BATANG - Video pribadi sepasang kekasih yang viral di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kini menjadi fokus penyelidikan aparat kepolisian terkait dugaan pelanggaran privasi dan distribusi konten tanpa izin.

Penyebaran video tersebut berlangsung cepat dalam beberapa hari terakhir, melintasi aplikasi perpesanan hingga berbagai platform media sosial. Kondisi ini memicu keresahan publik sekaligus menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi di ruang digital.

Menindaklanjuti kasus video pribadi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Batang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memanggil dua orang yang diduga terkait, yakni T.A. (19) dan S.E. (26). Keduanya menjalani pemeriksaan pada Selasa 21 April.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengurai asal-usul rekaman serta memastikan bagaimana konten itu bisa tersebar luas.

“Jadi pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” Maulidya, Jumat 24 April.

Berdasarkan informasi awal, rekaman tersebut diduga dibuat untuk kepentingan pribadi. Namun, dalam perjalanannya, konten itu bocor dan menyebar tanpa persetujuan salah satu pihak. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pihak ketiga yang berperan dalam distribusi.

“Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran,” tegas Maulidya.

Di tengah proses hukum, dampak sosial dan psikologis terhadap pihak yang terlibat turut menjadi perhatian. Tekanan tidak hanya dirasakan oleh individu dalam video, tetapi juga keluarga mereka.

Sebagai upaya meredam situasi, kedua keluarga diketahui telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dengan menikahkan pasangan tersebut. Meski begitu, kepolisian menegaskan langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum.

Penyidik menekankan bahwa penyebaran konten tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tidak hanya pembuat atau pihak terkait, siapa pun yang ikut menyebarluaskan juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” lanjutnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan dan segera menghapus konten tersebut jika masih tersimpan. Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap sumber awal penyebaran video pribadi tersebut.