Bagikan:

JAKARTA — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode tidak serta-merta menjamin berkurangnya praktik korupsi.

Sekretaris Jenderal DPP PKB M. Hasanuddin Wahid mengatakan, pembatasan jabatan bukan faktor utama dalam menekan perilaku koruptif di internal partai.

“Pembatasan tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalkan,” ujar Hasanuddin, dikutip Antara, Kamis 24 April.

Menurutnya, yang lebih mendesak adalah memperkuat pelembagaan mekanisme demokrasi internal dan sistem meritokrasi yang sehat di tubuh partai politik.

“Bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua partai memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan yang demokratis sesuai karakteristik masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Usulan tersebut muncul dari temuan KPK terkait lemahnya sistem kaderisasi partai yang dinilai membuka ruang biaya politik tinggi, termasuk praktik “mahar” untuk menjadi kader atau calon dalam pemilu.

Dalam kajiannya, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi dengan pengelompokan anggota partai menjadi kader muda, madya, dan utama.

Selain itu, KPK mengusulkan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama, sementara calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya, guna memastikan proses politik yang lebih berjenjang dan berkualitas.

Pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode dinilai KPK sebagai salah satu instrumen untuk mendukung tata kelola partai yang lebih akuntabel.