Bagikan:

KUPANG - Tim Gabungan Satintelkam dan Satreskrim Polres Sumba Barat, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap DLJ (47) dan PLP (32) di Kabupaten Sumba Tengah yang menjadi buronan polisi dalam kasus pembunuhan seorang ayah dan anak di daerah itu.

"Kedua pelaku berhasil kita ringkus pada Kamis kemarin setelah adanya laporan dari warga setempat," kata Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali dikutip Antara, Jumat 24 April.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus pembunuhan terhadap seorang anak dan ayahnya yang merupakan seorang petani di Kabupaten Sumba Tengah.

Dia menjelaskan warga melapor kasus tersebut melalui call center 110, dan langsung direspon oleh petugas yang piket pada hari itu.

Dia menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 23.55 Wita, di Kampung Wacubakul, Desa Maderi, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

Setelah menerima laporan saat kejadian malam itu melalui Call Center 110, jajaran Polres Sumba Barat segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian di Kabupaten Sumba Tengah.

Tim melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan evakuasi korban dilakukan guna mengumpulkan bukti awal.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali kemudian membentuk tim gabungan dari Satintelkam dan Satreskrim untuk mengejar para pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan dan informasi di lapangan, identitas pelaku dapat dikantongi.

Pelaku diketahui melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Upaya pengejaran membuahkan hasil. Pada Kamis (23/4), petugas gabungan akhirnya berhasil meringkus dan mengamankan dua pelaku di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Keduanya masing-masing DLJ (47), warga Wangga Wehingu, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah, dan PLP (32), warga Mataredi, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sumba Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.

Ia juga menegaskan agar proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas, sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.