NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan memberikan tanggapan resmi atas aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan di halaman kantor Kejari beberapa hari lalu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejati Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat mengawal penegakan hukum di Kabupaten Nunukan.
“Peran serta masyarakat merupakan instrumen krusial dalam penegakan hukum. Setiap aspirasi, kritik, dan masukan akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan tugas kami,” kata Arga.
Dijelaskan Arga, dugaan tindak pidana di sektor pertambangan, penanganannya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara).
"saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati. Aspirasi masyarakat juga sudah kita sampaikan," ujar arga.
“Pihak Kejati mengapresiasi partisipasi publik dan memastikan penanganan perkara berjalan optimal, objektif, dan transparan,” sambung dia.
Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah DPRD Nunukan tahun 2016–2017, Kejari memastikan perkara masih dalam tahap penyidikan.
"Penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari anggota DPRD periode 2014–2019, pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD, Kabag Hukum, Sekda, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," ungkapnya.
Selain itu, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kaltara serta keterangan ahli.
Arga menegaskan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup.
“Penetapan status tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” tegasnya.
Kejari Nunukan juga menindaklanjuti dugaan dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah dengan PT Sinar Cerah terkait pembangunan dan pengelolaan ruko atau pasar sejak 2005.
“Kami melakukan pengumpulan data, pendalaman materi, serta koordinasi dengan instansi terkait dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan BPK RI,” jelas dia.
Kejari Nunukan menegaskan komitmennya menjamin kepastian hukum dengan menjunjung asas due process of law serta menjaga transparansi melalui penyampaian perkembangan perkara kepada publik.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di Nunukan,” pungkasnya.