NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), memusnahkan puluhan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan di halaman kantor Kejari Nunukan ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan pada Senin, 24 November.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Burhanuddin mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan kasus sejak Januari hingga Oktober 2025. Pemusnahan ini sekaligus keseriusan Kejaksaan dalam menangani barang bukti, serta memperkuat kolaborasi antar instansi dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.
“Barang bukti ini berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkoba, pupuk ilegal, hingga tindak pidana ekonomi dan keuangan,” kata Burhanuddin.
Dijelaskannya, rincian pemusnahan barang bukti itu yakni dari 80 kasus narkoba dengan total berat 55,165 gram, 510 sak pupuk ilegal seberat 25,5 ton dan 18 kasus ekonomi keuangan lainnya.
"Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda, untuk narkoba dilarutkan ke dalam air sebelum dibuang ke selokan, sementara pupuk ilegal dikubur secara simbolis sebanyak empat karung dan sisanya akan dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)," jelasnya.
Burhanuddin mengakui, kasus narkotika masih mendominasi di Nunukan, mencapai 75 persen dari total perkara.
"Karena itu, kita akan terus menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku," tegas Burhanuddin.
“Ini sebagai efek jera. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar memberikan dampak,” sambung dia.
Pria yang baru bertugas di Kejari Nunukan ini juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli pupuk ilegal dari Malaysia. Selain itu, pihaknya juga akan tindak tegas dalam penyelundupan baju bekas impor.
“Pemusnahan ini adalah bukti bahwa jaksa menjaga kepercayaan publik dengan transparansi. Kejari berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih, tegak, dan bermanfaat,” kata dia.