Bagikan:

NUNUKAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016–2017 di Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak baru.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, memastikan kasus tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Peningkatan status perkara didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor Print-43/O.5.16/Fd.2/08/2025 dan PRINT-43/O.4.16/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025," kata Arga, Kamis, 8 Januari.

Dijelaskannya, penyidikan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, hingga pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikantongi. Namun, identitas para tersangka belum dapat diumumkan ke publik karena proses hukum masih berlangsung," kata Arga.

Ditegaskannya, untuk memastikan dan menghitung potensi kerugian keuangan negara, Kejari Nunukan turut melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterlibatan KJPP dilakukan untuk menilai besaran kerugian negara yang timbul dari pemberian tunjangan perumahan tersebut.

"Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan pengumpulan dan pengamanan barang bukti," jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Arga, sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan langsung dengan perkara turut diamankan.

“Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, pengumpulan serta analisis alat bukti, dan koordinasi dengan pihak terkait guna melengkapi berkas perkara,” tegas Arga.

Penyidik telah memeriksa 14 orang saksi terdiri dari mantan anggota DPRD, pihak KJPP, unsur Sekretariat DPRD, serta staf yang terlibat dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Nunukan pada periode anggaran 2016–2017.

"Kejari Nunukan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.