JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons kritik Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang dinilai belum memperhatikan aspek kesejahteraan hewan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok mengakui praktik penguburan ikan sapu-sapu yang masih hidup dalam jumlah besar masih terjadi di lapangan.
"Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur," kata Hasudungan dalam pesan singkat, Senin, 20 April.
Hasudungan menjelaskan, Pemprov DKI saat ini tengah mengevaluasi metode penanganan hasil tangkapan ikan sapu-sapu agar lebih sesuai dengan kaidah yang berlaku, termasuk aspek keagamaan dan kesejahteraan hewan.
Menurut Hasudungan, koordinasi lintas pihak sedang dilakukan untuk merumuskan pendekatan yang lebih tepat.
"Pemprov DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu," tuturnya.
Upaya ini dilakukan menyusul sorotan terhadap praktik penguburan ikan dalam kondisi hidup yang dinilai tidak mencerminkan prinsip animal welfare. Pemprov menegaskan, metode yang digunakan ke depan diharapkan tidak bertentangan dengan nilai keagamaan sekaligus memperhatikan aspek kemanusiaan terhadap hewan.
"Hal itu agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare)," ucap Hasudungan.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya praktik penguburan massal yang diduga dilakukan saat ikan masih dalam keadaan hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menilai cara tersebut bertentangan dengan prinsip dasar dalam ajaran Islam, terutama terkait nilai kasih sayang dan kesejahteraan hewan.
BACA JUGA:
Ia menyebut, ada dua prinsip yang dilanggar dalam praktik tersebut, yakni rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (animal welfare). Mengubur ikan dalam kondisi hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata Miftah.
Meski demikian, MUI tidak mempersoalkan tujuan kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu. Langkah tersebut dinilai memiliki nilai kemaslahatan karena bertujuan menjaga lingkungan.
Menurut dia, pengendalian ikan sapu-sapu atau pleco memang diperlukan karena berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern," ucapnya.