SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Karanganyar hingga Surakarta. Dua tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Solo–Tawangmangu, Kecamatan Jaten, Minggu (19/4) dini hari.
Kedua pelaku yakni MIS (33) dan ARS (25), warga Sragen. MIS berperan sebagai kurir, sementara ARS turut membantu peredaran.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan, polisi menyita total 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram yang disebar di sejumlah titik, seperti area SPBU Palur, ATM, warung, minimarket Pucangsawit, hingga sekitar Palur Plaza. Modus ini dikenal sebagai sistem “tempel” untuk menghindari deteksi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, dan handphone.
BACA JUGA:
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, mengungkapkan para pelaku baru dua kali menjalankan aksi tersebut. Mereka mengaku mendapat upah Rp250 ribu setiap kali mengantar paket, serta imbalan menggunakan narkotika secara gratis.
“Barang didapat dari seseorang berinisial GRR yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan sistem pecah paket,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi kini masih memburu pemasok utama dan mengembangkan jaringan peredaran sabu tersebut.