Bagikan:

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki landasan konstitusional untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,77 triliun dari APBN sebagai subsidi biaya penerbangan haji 2026.

Menurut Fahri, langkah tersebut dapat ditempuh sebagai respons atas lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar yang berdampak pada kenaikan biaya transportasi jemaah haji.

Ia menjelaskan, Perppu merupakan instrumen hukum yang memungkinkan pemerintah mengambil langkah cepat dalam situasi mendesak atau *extraordinary*, ketika regulasi yang ada dinilai tidak lagi memadai.

“Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden untuk merespons kondisi objektif yang mendesak. Negara tidak boleh membiarkan jemaah menjadi korban akibat kenaikan biaya yang dipicu faktor eksternal,” ujar Fahri, Sabtu (18/4).

Fahri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menetapkan tiga syarat “kegentingan yang memaksa” sebagai dasar penerbitan Perppu. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan persoalan hukum secara cepat. Kedua, adanya kekosongan atau ketidakmemadaian undang-undang dalam mengatasi kondisi yang ada. Ketiga, ketidakmungkinan menyelesaikan masalah melalui mekanisme legislasi biasa dalam waktu singkat.

Ia menilai ketiga parameter tersebut berpotensi terpenuhi dalam konteks pembiayaan haji saat ini, terutama jika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak lagi mampu mengantisipasi dinamika ekonomi global.

“Perppu membuka ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan skema pembiayaan, termasuk menalangi kenaikan biaya penerbangan melalui APBN,” katanya.

Secara konstitusional, Fahri menambahkan, kewenangan penerbitan Perppu diatur dalam Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 yang berlandaskan pada prinsip hukum keadaan darurat (staatnoodrecht).

Meski demikian, ia mengingatkan agar penggunaan kewenangan tersebut dilakukan secara cermat dan terukur, dengan didasarkan pada kondisi objektif serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

“Legitimasi Perppu harus kuat, baik secara filosofis maupun sosiologis, agar kebijakan ini benar-benar menjawab kebutuhan publik,” ujarnya.