JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menyerahkaN proses hukum kasus dugaan penyimpangan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo dalam keterangannya di Cirebon, Minggu, mengatakan proses penetapan tersangka hingga penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sehingga pemerintah daerah tidak akan mencampuri.
Ia menegaskan kasus tersebut sudah berjalan sejak sebelum dirinya menjabat, sehingga penanganan diserahkan kepada pihak berwenang.
“Penetapan tersangka itu prosesnya ada di Kejari. Jadi, saya tidak mencampuri karena itu sudah berjalan lama,” katanya.
Selain itu, ia menyebutkan pemerintah daerah pun telah mengambil langkah dengan menyerahkan penanganan BPR tersebut kepada LPS sejak pertengahan 2025.
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai upaya melindungi nasabah, meskipun pada awalnya pemerintah kota berupaya menyelamatkan keberlangsungan bank.
BACA JUGA:
“Pertengahan 2025 sudah kami serahkan ke LPS. Kalau bank tidak bisa diselamatkan, minimal nasabah bisa diselamatkan,” katanya.
Ia menuturkan seluruh aset dan kewenangan terkait BPR tersebut kini berada di bawah LPS, termasuk proses pengelolaan dan penyelesaian kewajiban kepada nasabah.
Sementara itu, Kejari Kota Cirebon melanjutkan pengusutan perkara dugaan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring menyebutkan sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni DG, AS, dan ZM dalam kasus tersebut.
Menurut dia, fokus penanganan perkara ini adalah dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur, bukan persoalan kredit macet secara umum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp17,35 miliar,” katanya.
Pihaknya mencatat penyimpangan terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2024, terkait pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon serta dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik primer maupun subsider.