JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon Tahun Anggaran 2019.
"Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni LI alias Lucia, NYT, dan RMS," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Fritz Dian Nalle, di Ambon, dilansir Antara, Senin, 7 Mei.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 030/Tim I/X/MT/V/2021 tanggal 27 Mei 2021.
Tersangka Lucia merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Ambon dan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran, NYT adalah pejabat pembuat komitmen, dan RMS merupakan seorang pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah ini.
BACA JUGA:
Penyelidikan jaksa atas dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak untuk kendaraan dinas dan operasional sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon Tahun 2019 ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan.
Jaksa kemudian menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal bulan April 2021, katanya.
Selain melakukan pemeriksaan hingga menggelar perkara, katanya, jaksa telah berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
DLH Kota Ambon pada tahun anggaran 2019 diberi kepercayaan mengelola anggaran Rp5 miliar namun ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sehingga kejaksaan melakukan pemeriksaan.
Penyidik Kejari Ambon kemudian mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, PPK, dan pemilik SPBU di Kota Ambon.