Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan berinisial ES sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma dilansir ANTARA, Selasa, 25 November.

Dapot mengatakan tersangka ES ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Tersangka ES sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan MFF tahun 2024.

"Bersangkutan dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dengan alasan sakit hingga akhirnya menghadiri pemeriksaan pada hari ini," tutur Dapot.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Medan menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada subvendor secara tidak resmi.

"Nilai kontrak kegiatan mencapai Rp4,85 miliar dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,132 miliar," ucapnya.

Selain ES, kejaksaan juga telah menahan dua tersangka lain kasus dugaan korupsi MFF, yakni BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Dapot.