JAKARTA - Seorang bocah bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pekerja proyek atau kuli bangunan di Komplek Walikota, Cilincing, Jakarta Utara.
Korban diketahui berinisial APC. Korban tinggal tak jauh dengan rumah pelaku inisial M. Sedangkan pelaku melakukan aksinya di dalam rumah yang ia tinggalinya.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Arsini mengatakan, pelaku berhasil diamankan pihaknya setelah pelapor membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara.
"Barang bukti yang disita satu celana jeans, kaos warna pink gambar Hello Kitty dan satu celana dalam warna putih," kata Kompol Ni Luh, Kamis, 16 April 2026.
Saat ini, pelaku inisial M sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Jakut," ujarnya.
Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan terhadap korban sudah berulang kali.
BACA JUGA:
"Peristiwa berawal saat korban melintas di rumah tersangka. Lalu tersangka memanggil korban 'dek sini, sini'," ucapnya.
Mendengar ajakan tersangka, lanjut Kompol Ni Luh, korban mendekatinya. Tersangka pun memegang tangan korban dan membawanya ke dalam warung untuk melancarkan aksinya.
Tersangka disebut memberikan uang kepada korban sebagai uang tutup mulut, agar tidak diketahui oleh siapa pun. Aksi itu ia lakukan berbulan-bulan, sejak awal 2026.
"Tersangka memberikan uang Rp5 ribu kepada korban. Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka sejak bulan Januari hingga April 2026," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan atau Pasal 415 huruf b KUHP terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak dan atau perbuatan cabul.