Bagikan:

JAKARTA - Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara menegaskan proses hukum terhadap tersangka kekerasan seksual terhadap anak berinisial M (49) di Komplek Walikota, Cilincing, Jakarta Utara, tetap berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Tersangka masih ditahan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan, tinggal menunggu P21,” kata Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Arsini saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Mei 2026.

Ni Luh menegaskan, penahanan terhadap tersangka masih terus dilakukan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

“Proses tetap berlanjut meskipun ada perdamaian atau permohonan penangguhan. Tetap kami proses karena korban masih anak di bawah umur,” ujarnya.

Menurut Ni Luh, kondisi psikologis korban berinisial APC (9) saat ini sudah berangsur membaik.

“Korban telah mendapatkan pendampingan psikologi dan sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan,” katanya.

Korban juga mendapat pendampingan psikologis dari LPPPA. Namun hingga kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi tersebut.

“Kondisi korban sudah cukup ceria,” ucapnya.

Sementara itu, berkas perkara tersangka M telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.

“Berkas sudah dikirim ke jaksa, tinggal menunggu hasil penelitian,” katanya.

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pekerja proyek atau kuli bangunan di Komplek Walikota, Cilincing, Jakarta Utara.

Korban diketahui berinisial APC dan tinggal tidak jauh dari rumah pelaku berinisial M.

Pelaku diduga melakukan aksinya di rumah yang ditempatinya. Perbuatan cabul itu disebut terjadi sejak Januari hingga April 2026.

Polisi kemudian menangkap pelaku setelah pihak keluarga korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara.

“Barang bukti yang disita berupa satu celana jeans, kaus warna pink bergambar Hello Kitty, dan satu celana dalam warna putih,” kata Kompol Ni Luh, Kamis, 16 April 2026.

Saat ini, tersangka M telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul.