Bagikan:

JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bukanlah sebuah dokumen untuk izin bekerja atau memperpanjang izin tinggal di luar negeri.

"SPLP ini hanya berlaku satu tahun, tidak berlaku sebagai izin kerja," kata Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo dalam sesisiniar KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 15 April dilansir ANTARA.

SPLP merupakan dokumen pengganti paspor yang rusak, hilang, atau habis masa berlaku ketika seorang WNI sedang berada di luar negeri. SPLPjuga digunakan sebagai dokumen untuk pulang kembali ke Tanah Air dalam satu kali perjalanan.

Dubes Iman menjelaskan meskipun hanya berlaku selama satu tahun, bukan berarti SPLPadalah dokumen sah untuk memperpanjang izin tinggal WNI di Malaysia.

"Bukan artinya menjadi izin untuk tinggal setahun lagi, bukan memperpanjang. Jadi, ini hanya untuk memulangkan mereka ke Tanah Air," katanya.

Secara prosedur, masa izin tinggal seorang WNI di luar negeri, termasuk Malaysia, tergantung dari visa atau izin masukyang diperoleh saat awal kedatangan WNI di negara tersebut.

Atase Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur Idul Adheman,dalam rangkaian siniartersebut,menyampaikan WNI yang memiliki SPLP tetap bisa terjaring razia apabila izin tinggalnya memang sudah habis.

"Memang (SPLP) berlaku setahun, tetapi bukan berarti bisa setahun lagi di sini, karena itu bukan izin tinggal. Kalau ada razia, bisa ditangkap," ujarnya.

Dalam siniartersebut,KBRI di Kuala Lumpur secara khusus mengajak para WNI tanpa izindi Malaysia untuk segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0sebagai inisiatif Pemerintah Malaysia, yang berlaku hingga 30 April 2026.

Melalui program tersebut, WNI tanpa izin, termasuk pekerja asing yang tinggal melebihi batas izin (overstay) di Malaysia, dapatmengajukancheck out memo(COM) ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani proses hukum,dengan biaya jauh lebih murah daripada harga normal.

Untuk mendapatkan COM tersebut, WNI tanpa izinbisa membawa paspor atau SPLP serta menunjukkan tiket penerbangan pulang sesuai tanggal ditentukan.