JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap satu orang terduga pelaku berinisial HF (37) yang mengedarkan narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 6,2 kilogram di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.
"Setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok," katanya.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap terduga pelaku HF (37) di Jalan Marthadinata dan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto seberat 6.203 gram.
Joko mengimbau kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa dan mengajak bersama-sama untuk hidup sehat tanpa narkoba.
BACA JUGA:
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.