Bagikan:

JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) memasuki tahap pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 13 April.

Juru Bicara pengadilan, Arin Fauzam, menegaskan bahwa agenda sidang hari ini sepenuhnya difokuskan pada penyampaian eksepsi oleh tim penasihat hukum tiga terdakwa.

“Pagi ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer,” ujar Arin.

Ia menambahkan, sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan saksi. “Agenda hari ini eksepsi saja,” tegasnya.

Tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, sebelumnya didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap korban. Dalam tahap ini, eksepsi menjadi upaya awal pembelaan untuk menguji keabsahan dakwaan, baik dari aspek formil maupun materiil.

Melalui eksepsi, terdakwa dapat mempersoalkan sejumlah hal mendasar, seperti ketidaksesuaian uraian dakwaan, kekeliruan identitas (error in persona), hingga kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan isi keberatan tersebut sebelum memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jika eksepsi ditolak, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius dengan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, disertai sejumlah dakwaan alternatif dan kumulatif lainnya.