JAKARTA — Hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37), Senin 27 April. Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.
“Sidang pemeriksaan saksi dilaksanakan seperti biasa, jika para pihak sudah lengkap,” ujar Arin dikutip Antara, Senin, 27 April.
Dalam perkara ini, tiga prajurit TNI menjadi terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY. Ketiganya didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban.
Arin menjelaskan, dari total 17 saksi yang disiapkan, pemanggilan dilakukan secara bertahap guna menjaga efektivitas persidangan. Pada sidang kali ini, rencananya tujuh saksi akan diperiksa, meski kehadiran saksi masih menunggu konfirmasi.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukum. Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keberatan tersebut tidak berdasar secara hukum dan sidang harus dilanjutkan.
BACA JUGA:
Oditur militer mengajukan dakwaan berlapis, dengan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Para terdakwa juga dijerat Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat.
Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta hukum dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.