JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto akan mengklarifikasi kabar penyidik minta pihak keluarga Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jabar Ono Surono mematikan CCTV saat penggeledahan. Dia ingin memastikan peristiwa tersebut.
Adapun penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara.
"Harus saya klarifikasi dulu, gitu, karena apakah memang benar seperti itu? Apakah kemudian ada bukti yang memastikan seperti itu," kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April.
"Atau mungkin penyidik sampai mengambil sebuah keputusan seperti itu karena ada hal-hal yang tidak diharapkan terjadi di lapangan," sambung dia.
Kabar soal penyidik minta pihak keluarga Ono Surono mematikan CCTV ini juga disampaikan Parlindungan Sihombing yang merupakan kuasa hukum istri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar tersebut, Setyowati Anggraini Saputro.
"Waktu itu tidak ada (intimidasi, red) yang secara langsung. Tapi waktu itu ada beberapa hal yang dilakukan menurut kami kurang tepat. Seperti permintaan untuk mematikan CCTV itu ya, mungkin itu aja dulu ya," ujar Parlindungan usai mendampingi Setyowati menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Ono Surono selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat menerima uang dari Sarjan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan disampaikan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari.
Belum dirinci KPK berapa duit yang diterima. Hanya saja, Ono ketika itu diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan ini setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.