JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penggeledahan yang dilakukan di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat Ono Surono sudah sesuai aturan. Pihak keluarga, termasuk istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu bahkan berada di lokasi.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan proses penggeledahan di rumah Ono, kemarin, 1 April. Upaya paksa tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri ONS, pihak keluarga, dan perangkat lingkungan setempat," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 2 April.
Budi menyebut penggeledahan itu juga sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Ia juga membantah adanya pencabutan kamera pengawas atau CCTV oleh penyidik. Menurutnya, justru yang melakukan tindakan tersebut adalah pihak keluarga.
Penyidik, sambung Budi, juga tidak menyita CCTV. Sebab, upaya paksa hanya dilakukan terhadap dokumen, barang bukti elektronik serta uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut," tegasnya.
"Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," sambung Budi.
BACA JUGA:
KPK menduga Ketua DPD PDIP Jawa Barat menerima uang dari Sarjan yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Dugaan ini disampaikan usai Ono diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari.
Belum dirinci KPK berapa duit yang diterima. Hanya saja, Ono ketika itu diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan ini setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.