JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan pola kerja di lingkungan pemerintah daerah dalam rangka efisiensi dan penghematan energi.
Dalam SE tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan tidak semua ASN bisa langsung bekerja dari rumah. Ada syarat dan batasan yang harus dipenuhi. Pegawai yang masih dalam proses hukuman disiplin atau masa kerja belum cukup, tidak diperkenankan mengikuti skema ini.
'Pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria sebagai berikut: tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin; dan/atau memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun," tulis Pramono dalam SE, dikutip Selasa, 7 April.
Pemprov DKI juga membatasi jumlah pegawai yang bisa menjalankan WFH dalam satu unit kerja. Skemanya tidak boleh seluruhnya, melainkan hanya sebagian dengan pertimbangan kebutuhan layanan.
"Proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja," urai Pramono.
Selama menjalankan WFH, ASN tetap diwajibkan mengikuti aturan disiplin kerja, termasuk presensi dan pelaporan kinerja harian. Presensi dilakukan dua kali sehari, yakni pagi dan sore, sesuai waktu yang telah ditentukan dalam surat edaran.
Pramono juga menegaskan, ASN yang melanggar aturan selama WFH bisa dikenakan sanksi, mulai dari pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin.
"Pegawai ASN yang tidak mematuhi pedoman perilaku dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melaksanakan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.
BACA JUGA:
Meski begitu, tidak semua unit kerja bisa menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal di kantor.
Beberapa di antaranya meliputi layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kebersihan, hingga ketertiban umum. Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi, camat, dan lurah juga tidak termasuk dalam skema WFH ini.