JAKARTA - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Anti Tambang Ilegal menggelar demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta. Mereka mendesak aparat menindak tegas dan menyelesaikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT Xinfeng Gemah Semesta di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Dalam orasinya, koordinator aksi bernama Acil menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Kami menuntut Kapolri turun tangan! Jangan biarkan hukum dipermainkan! PT Xinfeng ini jelas-jelas tidak punya IUP, tapi berani-beraninya beroperasi dan bahkan membuka kembali lokasi yang sudah disegel polisi! Ini penghinaan terhadap negara! Jangan biarkan kasus ini masuk angin! Usut tuntas sampai ke akar-akarnya!" teriak Acil di hadapan barisan polisi yang berjaga.
BACA JUGA:
Kasus ini mencuat setelah warga menemukan adanya aktivitas warga negara asing (WNA) asal China di lokasi tambang tersebut. Polres Bolmong pun telah turun tangan, melakukan penyidikan, menyita alat berat, dan memasang garis polisi (police line) untuk menghentikan operasional.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah temuan bahwa lokasi yang sedang dalam proses hukum itu diduga telah dibuka kembali.
"Padahal proses penegakan hukum belum selesai. Pertanyaannya, kenapa bisa dibuka kembali? Apakah PT Xinfeng menjebol paksa lokasi yang sudah diberi police line? Atau ada pihak lain yang membantu?" tanya Acil kepada VOI, Kamis, 2 April.
Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara
Gerakan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar berat Pasal 134 ayat (2) dan (3) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang melarang aktivitas tambang di tempat terlarang dan mewajibkan adanya izin resmi.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, sanksi bagi pelaku tambang tanpa izin sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara untuk tahap eksplorasi tanpa izin diatur dalam Pasal 160 dengan ancaman kurungan 1 tahun atau denda Rp 200 juta.
Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan akan menertibkan sekitar 1.063 tambang ilegal yang tersebar di Indonesia.
Tuntutan Aksi
Aktivis meminta beberapa poin penting agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan:
1.Proses hukum terhadap direktur PT Xinfeng tidak boleh "masuk angin".
2.Meminta Kapolri memberikan perhatian khusus dan mengawasi langsung jalannya penyidikan.
3.Menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal di Desa Pusian tersebut.
"Kami tidak akan diam! Negara harus hadir melindungi wilayah hukumnya dari perampasan aset oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.