JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya mendorong peninjauan ulang terhadap pendistribusian air keras menyusul maraknya kasus penyiraman yang terjadi belakangan ini.
Permintaan tersebut disampaikan setelah muncul sejumlah kasus, di antaranya yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (27), serta seorang pria berinisial TW (54).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan fenomena ini perlu direspons melalui regulasi yang lebih ketat. Menurutnya, peredaran air keras tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan.
“Kita melihat fenomena ini, tapi harus direspons dengan edukasi dan regulasi. Kami menyampaikan bahwa perlu ada pengaturan terkait pendistribusian dan peredaran air keras ini,” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.
Budi menjelaskan, aturan sebenarnya sudah ada melalui Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, pengawasan terhadap agen, distributor, hingga pembeli dinilai masih perlu diperketat.
BACA JUGA:
Ia menegaskan, penggunaan bahan kimia seperti asam sulfat dan asam klorida pada dasarnya legal dan memiliki banyak kegunaan, seperti untuk kebutuhan pendidikan di laboratorium maupun sektor otomotif.
“Penggunaan untuk pendidikan atau kebutuhan teknis tidak menjadi masalah. Namun, ketika disalahgunakan, itu yang harus ditindak,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut kasus penyiraman air keras. Selain itu, koordinasi lintas instansi juga akan dilakukan untuk memperkuat pengawasan distribusi bahan kimia tersebut.
“Nanti akan dilihat bersama dengan instansi terkait seperti Disperindag dan pihak lain yang memiliki kewenangan pengawasan bahan kimia,” tutupnya.