JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses alih status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah sesuai mekanisme dan prosedur.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi laporan terhadap pimpinan dan struktural ke Dewan Pengawas KPK yang disampaikan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Azis Yanuar pada hari ini, 27 Maret. Alih status tahanan itu disebutnya mengacu pada ketentuan peraturan perundangan.
"KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat malam, 27 Maret.
Budi mempersilakan Dewan Pengawas KPK memproses laporan tersebut. Karena, aduan tersebut merupakan bentuk mekanisme kontrol publik.
"Partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.
"Kami meyakini Dewan Pengawas akan melakukan assessment secara objektif, independen, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," sambung Budi.
Selain itu, laporan yang disampaikan publik dianggap sebagai bentuk check and balances. "Untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan," ungkap Budi.
Diberitakan sebelumnya, Azis Yanuar selaku perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima pimpinan dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan dibuat setelah pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berpolemik.
Yaqut diketahui sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Pengalihan status penahanan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret atau lima hari setelah penahanan pada Kamis, 12 Maret.
BACA JUGA:
KPK mengklaim perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
"Yang kita laporkan, pertama ada Ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK. Wakil Ketuanya itu ada empat. Kemudian ada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, ada Direktur Penyidikan serta Juru Bicaranya," kata Azis kepada waratwan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Maret.
"Karena memang yang perlu kita garisbawahi adalah ini sepengetahuan kami ini jarang, sangat jarang, ada satu anomali, satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilese," sambungnya.
Azis memahami peralihan jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, dia merasa janggal lantaran korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Apakah benar semua (tersangka kasus korupsi, red) bisa (mengajukan, red) nanti? Kalau misalnya, iya, seluruh tahanan KPK mau mengajukan semua," tegas Azis.
Dia pun tidak menerima alasan KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah hanya berdasarkan permintaan pihak keluarga saja. "Misalnya alasan kesehatan yang memang mengharuskan berdasarkan rekam medis yang valid. Itu jadi dasar kita (membuat laporan, red)."