Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai alih status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang berpolemik tak mungkin terjadi tanpa ada intervensi politik. Siapa yang bermain harus diungkap ke publik.

"Sulit untuk mengabaikan adanya dugaan intervensi politik dalam keputusan ini," kata Praswad kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Maret.

Praswad meyakini penyidik KPK berintegritas. Karenanya, pengalihan status penahanan yang berpolemik tersebut dipastikan bukan keputusan mereka.

"Sebagai mantan penyidik KPK dan mengenal persis rekan kami di dalam instansi, kami dapat menjamin satu juta persen integritas mereka. Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi politik. Oleh karenanya, KPK harus membeberkan siapa sosok koboi politiknya," tegas dia.

KPK juga diminta jujur dan terbuka kepada publik jika ada intervensi. "Harus diungkap secara terang," ujar Praswad.

Menurutnya, mengungkap sosok yang mengintervensi ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah hal serupa kembali terulang.

"Tanpa transparansi, praktik intervensi akan terus berulang dan merusak sistem dari dalam. Membuka aktor-aktor tersebut ke ruang publik adalah langkah penting untuk memutus rantai penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengaku tak tahu ada tidaknya intervensi dalam perubahan status penahanan Yaqut. Dia menegaskan keputusan ini diambil melalui rapat pimpinan (rapim).

"Sepengetahuan saya tidak ada (intervensi politik, red)," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret.

Alih-alih intervensi, Asep menyebut berubahnya status penahanan Yaqut merupakan strategi pengusutan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Buktinya, sudah ada perkembangan yang maju dalam kasus ini setelah polemik terjadi di tengah masyarakat.

"Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini. Hari ini sudah ada progres yang sangat bagus tapi belum bisa kami sampaikan, nanti akan kami sampaikan di hari Senin (pekan depan, red)."

Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Pengalihan status penahanan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret atau lima hari setelah penahanan pada Kamis, 12 Maret.

KPK mengklaim perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

Setelah berpolemik, KPK kemudian kembali menahan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada Selasa, 24 Maret. Proses ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret.

Yaqut diketahui jadi tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta hasil kesepakatan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Hanya saja, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu diduga secara sepihak mengubah komposisinya. Menggunakan manuver penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tidak disebarluaskan secara transparan, Yaqut lantas membagi tambahan kuota haji tersebut menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Sedangkan Ishfah Abidal Aziz mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan melonggarkan aturan bagi jemaah haji khusus.

Dia mengatur pengisian sisa kuota haji khusus ini diserahkan kepada usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel. Padahal, harusnya ada pengurutan pemberangkatan sesuai nomor urut nasional sesuai undang-undang.

Sebagai imbalan fasilitas percepatan tersebut, Gus Alex menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk mengumpulkan pungutan liar atau fee dari pihak travel yang pada akhirnya dibebankan kepada para calon jemaah haji khusus. Pada tahun 2023, besaran fee yang dipatok mencapai USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Lalu, pada penyelenggaraan haji tahun 2024, tarif pungutan disepakati sekurang-kurangnya USD2.000 hingga USD2.500 per jemaah.

Uang miliaran rupiah dari hasil pengumpulan fee tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi Gus Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Kemudian ada dugaan sebagian aliran dana tersebut sengaja disiapkan dan digunakan mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk oleh DPR RI pada pertengahan 2024. Tapi, penolakan diberikan sehingga tidak terjadi penyerahan oleh perantara.

Akibat perbuatan keduanya, negara disebut merugi hingga Rp622 miliar. Mereka kemudian disangka melanggar asal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.