Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha menyoroti kepercayaan publik ke KPK setelah polemik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Peristiwa ini dinilai jadi ujian serius jika tak segera diperbaiki lewat keterbukaan.

“Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan,” kata Praswad lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Senin, 30 Maret.

Praswad bilang keterbukaan ini baru bisa dicapai jika KPK menjelaskan latar belakang alih status penahanan tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Termasuk, mengungkap pihak yang melakukan intervensi.

Sebab, Praswad menilai, peristiwa ini sulit terjadi jika tak ada intervensi. Mengingat, internal komisi antirasuah selalu menjaga integritasnya.

“Kontroversi ini tidak akan pernah terjadi tanpa intervensi politik. Oleh karenanya, KPK harus membeberkan siapa sosok “koboi politiknya”. KPK harus jujur dan terbuka kepada publik,” ungkapnya.

“Jika memang ada intervensi, maka pihak-pihak yang terlibat harus diungkap secara terang. Efek jera tidak hanya ditujukan kepada pelaku korupsi, tetapi juga kepada aktor-aktor di balik layar yang mencoba memengaruhi proses hukum,” sambung Praswad.

Selain itu, KPK juga harus berani memastikan kejadian serupa tak akan berulang. “Ancaman terbesar justru datang dari aktor-aktor politik yang mencoba memanipulasi proses hukum dari balik layar. Publik harus ditempatkan sebagai sekutu utama dalam pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat sipil bersuara, di situlah benteng terakhir integritas hukum dapat dipertahankan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Pengalihan status penahanan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret atau lima hari setelah penahanan pada Kamis, 12 Maret.

KPK mengklaim perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

Setelah berpolemik, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada Selasa, 24 Maret. Proses ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat angkat bicara soal polemik ini dan menyebut alih status tahanan Yaqut sebagai strategi penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ia bahkan menyebut ada kemajuan baru dalam kasus ini.

Tapi, polemik ini membuat sejumlah pihak melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK. Salah satu yang menyampaikan laporan adalah Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Boyamin menduga lima pimpinan komisi antirasuah membiarkan adanya intervensi pihak luar dan tidak melaporkannya kepada Dewas KPK. Selain itu, ia juga mempermasalahkan aspek keterbukaan informasi yang dinilai tidak dijalankan KPK dalam proses pengalihan tersebut.