Bagikan:

JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha mengingatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK serius menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Jangan sampai mereka hanya mencari sosok kambing hitam untuk disalahkan dalam polemik ini.

“Dewas perlu memastikan bahwa pemeriksaan etik tidak mengarah pada praktik mencari kambing hitam,” kata Praswad lewat keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 6 April.

Praswad minta proses klarifikasi harus dilakukan secara terbuka. Sehingga, publik memahami secara utuh duduk persoalan dalam pengalihan status penahanan tersebut.

Selain itu, Dewas KPK didesak mengungkap secara terang duduk persoalan alih status penahanan tersebut. “Apabila dalam prosesnya tidak ditemukan kesalahan pada pimpinan atau insan KPK, namun terdapat indikasi tekanan atau intervensi politik maka hal tersebut harus diungkap secara jujur,” tegasnya.

Tapi, jika ditemukan pelanggaran etik, Dewas diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Praswad mengingatkan pentingnya perlindungan bagi insan KPK yang bekerja sesuai prosedur. Ia menyinggung pengalaman sebelumnya saat penyidik KPK menghadapi tekanan politik dalam penanganan kasus.

“Kami berharap jangan sampai insan KPK yang melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh integritas dijadikan kambing hitam,” ujar mantan penyidik itu.

Di sisi lain, Praswad menekankan pentingnya sinergi antara Dewas dan pimpinan KPK dalam menghadapi tekanan eksternal. “Hubungan keduanya tidak seharusnya bersifat konfrontatif, melainkan saling menguatkan dalam menghadapi tekanan eksternal,” ungkap dia.

Ke depan, Praswad mengingatkan penanganan aduan ini menjadi momentum untuk menunjukkan independensi dan komitmen Dewas KPK menjaga integritas lembaga antirasuah.

“Proses pemeriksaan yang transparan, adil, dan bebas intervensi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan mekanisme checks and balances di internal KPK berjalan secara sehat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal mengatakan laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk terkait alih status tahanan Yaqut bakal ditindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur operasional baku (POB). “Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK,” kata Gusrizal melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 2 April.

Dewas KPK juga akan memantau pengusutan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pengawasan ini, kata Gusrizal, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Dewas menegaskan komitmen untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas akan memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Pengalihan status penahanan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret atau lima hari setelah penahanan pada Kamis, 12 Maret.

KPK mengklaim perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

Setelah berpolemik, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada Selasa, 24 Maret. Proses ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat angkat bicara soal polemik ini dan menyebut alih status tahanan Yaqut sebagai strategi penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Ia bahkan menyebut ada kemajuan baru dalam kasus ini.

Tapi, polemik ini membuat sejumlah pihak melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK. Salah satu yang menyampaikan laporan adalah Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Boyamin menduga lima pimpinan komisi antirasuah membiarkan adanya intervensi pihak luar dan tidak melaporkannya kepada Dewas KPK. Selain itu, ia juga mempermasalahkan aspek keterbukaan informasi yang dinilai tidak dijalankan KPK dalam proses pengalihan tersebut.