Bagikan:

JAKARTA - Lima pimpinan bersama pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK pada hari ini.

Pelaporan dilakukan Azis Yanuar selaku perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam buntut dari polemik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Yang kita laporkan, pertama ada Ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK. Wakil Ketuanya itu ada empat. Kemudian ada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, ada Direktur Penyidikan serta Juru Bicaranya," kata Azis yang juga pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Maret.

Azis menduga terjadi pelanggaran kode etik berupa nilai keadilan, profesionalisme, transparansi, dan etika pemerintahan terkait pengalihan jenis tahanan Yaqut.

"Karena memang yang perlu kita garisbawahi adalah ini sepengetahuan kami ini jarang, sangat jarang, ada satu anomali, satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilese," tegasnya.

Azis memahami peralihan jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Namun, ia merasa janggal lantaran korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Apakah benar semua (tersangka kasus korupsi, red) bisa (mengajukan, red) nanti? Kalau misalnya, iya, seluruh tahanan KPK mau mengajukan semua," ujar pengacara tersebut.

Dia pun tidak menerima alasan KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah hanya berdasarkan permintaan pihak keluarga saja.

"Alasannya itu ternyata permintaan atau permohonan dari pihak keluarga, bukan alasan yang objektif. Misalnya alasan kesehatan yang memang mengharuskan berdasarkan rekam medis yang valid. Itu jadi dasar kita (membuat laporan, red),” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan lima pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi hingga Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 25 Maret.

Laporan dibuat setelah pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 berpolemik.

“(Yang dilaporkan ke Dewas KPK, red) semua Pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara,” kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Maret.

Boyamin mengatakan ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan ke Dewan Pengawas KPK. “Pertama, pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” tegasnya.

Selain itu, Boyamin menyoroti perbedaan pernyataan antara pejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut saat dialihkan menjadi tahanan rumah. Menurutnya, Budi Prasetyo sebagai Juru Bicara KPK telah memberikan keterangan yang berbeda dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu soal kesehatan Yaqut.

Terhadap pelaporan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan apresiasi. Langkah ini disebutnya sebagai bentuk kepedulian masyarakat.

"Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas laporan dari MAKI ke Dewas KPK terkait penanganan kasus korupsi kuota haji," kata Asep kepada VOI, Rabu, 25 Maret.

Asep mengatakan laporan tersebut sudah disampaikan melalui saluran yang tepat. Sehingga, dia mempersilakan Dewas KPK menindaklanjuti.

"Bagi saya pribadi pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat, dalam hal ini MAKI, terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan," ujarnya.

"Dan yang terpenting laporan tersebut di sampaikan melalui saluran yang benar dalam hal ini ke Dewas KPK," sambung mantan Direktur Penyidikan KPK tersebut.