Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai karangan bunga berisi sindiran dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) sebagai bentuk ekspresi publik yang positif.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi dua karangan bunga yang dikirim MAKI di depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Maret.

Karangan bunga tersebut tertulis 'Selamat untuk pecahkan rekor MORI (Monumen Orang Real Istimewa) dari MAKI yang tidak ingin memaki'.

"KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif," kata Budi melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 25 Maret.

Budi mengatakan KPK tidak ambil hati dengan karangan bunga tersebut. "Sebagai lembaga penegak hukum, kami senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.

"Kami melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK," sambungnya.

Budi juga menekankan KPK selalu menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis.

"Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas atau watchdog yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan."

Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Pengalihan status penahanan dilakukan setelah ada permintaan dari pihak keluarga pada 17 Maret atau lima hari setelah penahanan pada Kamis, 12 Maret.

Peristiwa ini lantas berpolemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak, termasuk eks penyidik menyoroti sikap KPK karena alih status penahanan tersebut baru pertama kali dilakukan.

Sedangkan KPK menyebut perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diklaim KPK sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

Setelah berpolemik, KPK kemudian kembali menahan Yaqut di Rutan KPK Cabang Merah Putih pada Selasa, 24 Maret. Proses ini diawali dengan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Bhayangkara Tk. I. R. Said Sukanto, Jakarta Timur pada Senin, 23 Maret.