JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak turun tangan menyikapi polemik perbuahan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Hal ini disampaikan eks penyidik KPK, Praswad Nugraha yang menyebut kebijakan ini menggerus kepercayaan publik kepada komisi antirasuah. Sehingga, pemeriksaan terhadap Pimpinan KPK diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Publik dapat melihat penegakan hukum di negara ini sebagai sesuatu yang tidak lebih dari sekadar omong kosong belaka. Oleh karena itu kami mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak dan memeriksa Pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini," kata Praswad melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Maret.
"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," sambung dia.
Lebih lanjut, Praswad bilang, perubahan status penahanan itu juga menjadi preseden buruk. "Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa," tegasnya.
"Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum," ujar Praswad.
Yaqut diketahui sudah menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Sementara permintaan keluarga disampaikan pada 17 Maret atau lima hari setelah ditahan pada Kamis, 12 Maret.
Perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diklaim KPK sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
Diberitakan sebelumnya, Istri eks Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa mengungkap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak ada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam, 19 Maret.
Hal ini disampaikan Silvia usai menjenguk suaminya yang kini sedang menjalani persidangan terkait dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan keamanan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Tadi, sih, sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret.
Silvia mengaku Noel bercerita padanya soal Yaqut yang tak diketahui keberadaannya. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ungkapnya.
“Sampai hari ini, (eks Menag Yaqut, red) enggak ada,” sambung dia.
BACA JUGA:
Yaqut juga tak tampak saat KPK menggelar salat Idulfitri bagi tahanan yang beragama Islam pada Sabtu, 21 Maret. Padahal, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis yang juga jadi tersangka kasus korupsi kuota haji yang terlihat ikut dalam kegiatan peribadahan tersebut.
Ishfah terpantau menjalani salat Idulfitri bersama tahanan lain, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya hingga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.