Bagikan:

JAKARTA -Publik kembali dibuat terhenyak ketika Yaqut Cholil Qoumas muncul dengan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inimenandai babak baru dalam polemik status penahanannya yang sempat berubah menjadi tahanan rumah.

Eks Menteri Agama (Menag) tersebut merupakan tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dia kembali akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Maret, setelah sempat jadi tahanan rumah.

Dari pantauan di lokasi, Yaqut terlihat di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.33 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.

Tahanan Rumah Permintaan Keluarga

Yaqut sempat angkat bicara perihal pengalihan status tahanannya. Menurutnya, pihak keluarga yang mengajukan kepada KPK.

“Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya. (Alih status tahanan berdasarkan, red) permintaan kami,” kata Yaqut sebelum digelandang masuk ke dalam kantor komisi antirasuah untuk lebih dulu menjalani pemeriksaan.

Yaqut sudah menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Sementara permintaan keluarga disampaikan pada 17 Maret atau lima hari setelah ditahan pada Kamis, 12 Maret.

Perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diklaim KPK sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

Diberitakan sebelumnya, Yaqut sudah menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Sementara permintaan keluarga disampaikan pada 17 Maret atau lima hari setelah ditahan pada Kamis, 12 Maret.

Perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diklaim KPK sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

Status Yaqut Dibongkar Istri Noel

Diberitakan sebelumnya, Istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, mengungkap Yaqut Cholil Qoumas tak ada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam, 19 Maret.

Hal ini disampaikan Silvia usai menjenguk suaminya yang kini sedang menjalani persidangan terkait dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan keamanan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Tadi, sih, sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret.

Silvia mengaku Noel bercerita padanya soal Yaqut yang tak diketahui keberadaannya. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ungkapnya.

“Sampai hari ini, (eks Menag Yaqut, red) enggak ada,” sambung dia.

Yaqut juga tak tampak saat KPK menggelar salat Idulfitri bagi tahanan yang beragama Islam pada Sabtu, 21 Maret. Padahal, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis yang juga jadi tersangka kasus korupsi kuota haji yang terlihat ikut dalam kegiatan peribadahan tersebut.