Bagikan:

JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Reza Nugraha mengemukakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) melalui media sosial (medsos).

"Kebanyakan masyarakat menyampaikan laporan dan bertanya soal THR lewat instagram Disnaker Makassar, dan semua kami telah jawab soal aduan atau pun sejumlah pertanyaan yang disampaikan," urai Reza di Makassar, Rabu.

Hingga saat ini, Disnaker Kota Makassar telah menampung tiga aduan yang dua di antaranya disampaikan melalui sosial media dan satu lainnya dilaporkan langsung ke pos koordinasi (Posko) THR/BHR.

Sementara, pertanyaan mengenai hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja telah banyak pula disampaikan melalui medsos.

Kata Reza, dari pertanyaan-pertanyaan itu, pihaknya sekaligus melakukan edukasi terkait aturan pemberian THR/BHR oleh para pengusaha atau perusahaan.

"Ada puluhan pertanyaan dari masyarakat melalui instagram kami, dan selanjutnya kita arahkan agar langsung ke kantor untuk ditinjau langsung jika itu berbunyi aduan. Tapi kebanyakan hanya bertanya soal aturan," kata Reza.

Disnaker Kota Makassar juga mengkonfirmasi telah menyelesaikan salah satu aduan dari masyarakat usai dilakukan monitoring dan mediasi antara perusahaan dan pekerja, tanpa mengumbar identitas pelapor.

"Jadi kita sudah edukasi sekaligus disampaikan pula bahwa ada sanksi jika itu tidak dilaksanakan. Alhamdulillah selesai dan THR pekerja juga sudah dibayarkan dari bukti tanda terima oleh pekerja dan pasti disembunyikan identitas pelapornya," urai Reza.

Selain Disnaker Kota Makassar, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menerima dua aduan THR/BHR yang berasal dari Kabupaten Parepare dan Kota Makassar.

"Ada dua aduan yang masuk lewat WhatsApp dan kita tengah lakukan pengawasan," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Sulsel Jayadi Nas.