Bagikan:

JAKARTA – Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan, meminta agar aspek profesionalitas harus menjadi pertimbangan utama sebelum memilih kembali anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) petahana di periode berikutnya.

Dia menilai, usulan proses seleksi anggota KPU yang diwacanakan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menginginkan batas usia anggota KPU diubah menjadi minimum 45 atau 50 tahun, dan masa akhir jabatannya 65 atau 70 tahun tidak menjamin profesionalitas dari komisioner KPU.

“Karena itu, akan lebih ideal bila anggota KPU yang dinilai tidak profesional bekerja di periode pertama, tidak dipilih lagi di periode berikutnya,” tutur Yusak, Minggu 15 Maret.

Menurutnya, norma yang berlaku saat ini di UU 7/2017 tentang Pemilu, di mana batas usia anggota adalah 40 tahun, dan untuk periodenya mengikuti masa pelaksanaan demokrasi elektoral sudah tepat. Bila batas usia itu dinaikkan, justru berpotensi tidak produktif karena anggota KPU membutuhkan energi yang prima dan ekstra untuk mempersiapkan teknis pemilu yang melelahkan.

“Aturan yang ada saat ini (5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama) menurut saya sudah ideal untuk menjamin proses sirkulasi keanggotaan yang sehat," tambah Yusak.

Dia menegaskan, alasan usia dan periodesasi tidak bisa menjadi tolak ukur dalam memastikan profesionalitas penyelenggara. Karena itu, DPR RI diminta lebih memerhatikan profesionalitas kinerja dari anggota KPU yang sudah menjabat sekarang ini, dan membuat aturan agar tidak bisa dua periode.

“Meski fit and proper test dilakukan oleh DPR, tapi tidak berarti KPU harus tunduk dan berada di bawah kendali kepentingan politik Senayan. Sifat kemandirian KPU harus dijaga melalui pengambilan keputusan-keputusan lembaga yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan,” tandas Yusak.