JAKARTA – Ketua Centra Initiative, Al Araf, menyebut tidak ada alasan dan argumentasi objektif untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus.
Dia menilai, wacana diterbitkannya Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang memberikan dasar terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi, termasuk memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui sebelumnya oleh Jaksa Agung serta Perjanjian Penundaan Penuntutan yang dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola, tidak memiliki landasan konstitusional.
“Bagi kami, upaya Kejaksaan Agung RI merancang Perppu ini tidak dilandaskan pada alasan konstitusional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” terang Al Araf dalam keterangannya, Minggu 15 Maret.
BACA JUGA:
Menurutnya, terdapat sejumlah kelemahan dalam rancangan Perppu tersebut seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan. Karena itu, tidak ada alasan dasar dari rancangan Perppu tentang perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus.
“Ketidakjelasan lainnya adalah identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tanpa argumentasi jelas yang pelaksanaannya akan dikhawatirkan akan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara,” sambungnya.
Al Araf menambahkan, identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang pidana, sebagai tindak pidana ekonomi dilakukan secara tidak cermat, tanpa dasar dan argumentasi yang jelas. “Sehingga dalam pelaksanaannya berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, misal UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” tukasnya.