JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas langsung menjalani pemeriksaan setelah memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, 12 Maret.
Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Maret.
Yaqut diketahui tiba di kantor komisi antirasuah pukul 13.00 WIB. Dia tampak menggunakan peci hitam dan kemeja putih dilapisi jaket cokelat.
Saat tiba di kantor KPK, Yaqut tampak didampingi pengacaranya, Mellisa Anggraeni, dan tiga orang yang membantunya melewati kerumunan pewarta.
Eks menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu tak banyak bicara sebelum masuk ke lobby gedung. “Saya hadiri undangan penyidik KPK. Bismillah,” tegasnya.
Yaqut juga menyatakan panggilan ini akan jadi kesempatannya untuk memberikan kejelasan. Sementara soal peluang penahanan, dia irit bicara.
“Tanyakan ke diri anda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yaqut juga membantah minta penundaan pemeriksaan. Hal ini disampaikan setelah kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni mengaku berkoordinasi ke KPK.
Langkah tersebut ditempuh untuk mempertanyakan surat panggilan yang dikirimkan pada 6 Maret lalu. Padahal, di saat itu, sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih berjalan dan baru diputus pada Rabu, 11 Maret.
“Enggak ada (minta penundaan, red),” ujar Yaqut.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada hari ini, 11 Maret. Permohonan ditolak seluruhnya.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Yaqut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Adapun praperadilan diajukan setelah KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga menimbulkan kerugian negara dalam proses penentuan kuota haji sesuai penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
BACA JUGA:
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.