JAKARTA - Tim kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan dasar penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Objek perkara dianggap bukan termasuk definisi keuangan negara sehingga dianggap di luar kewenangan lembaga tersebut.
Hal tersebut disampaikan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraeni, ketika membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, 3 Maret. Kuasa hukum menyatakan definisi keuangan negara dan kerugian negara telah diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kuota Haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap pemohon tidak termasuk dalam definisi Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara," kata Mellisa dalam persidangan.
Tim pengacara juga menyebut objek perkara tersebut tidak memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perbendaharaan negara dan BPK.
Karena itu, mereka menilai perkara yang disangkakan kepada Yaqut tidak relevan dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Berdasarkan hal tersebut, termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan maupun menetapkan tersangka dalam perkara a quo."
Selain itu, tanda tangan yang dibubuhkan Pimpinan KPK dalam Surat Pemberitahuan Tersangka pada 9 Januari juga disorot tim kuasa hukum. Penetapan status hukum terhadap Yaqut harusnya dilakukan oleh penyidik sesuai Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP Baru.
Sementara Pimpinan KPK sudah tidak berstatus sebagai penyidik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Secara de jure maupun de facto, Pimpinan KPK tidak lagi memiliki status atau kedudukan sebagai penyidik."
"Bahwa akibat langsung dari penghapusan status sebagaimana tersebut di atas adalah ketika Pimpinan KPK tidak lagi berkedudukan sebagai penyidik maka Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen yang secara hukum harus dilakukan oleh penyidik, termasuk surat-surat yang berkaitan dengan upaya paksa maupun tindakan prosedural yang melekat pada kewenangan penyidik."
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari lalu. Gugatan teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Praperadilan ini diajukan setelah KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.
Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.