Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan produk pangan olahan impor yang tidak layak atau tidak memenuhi ketentuan di Indonesia paling banyak berasal dari Malaysia dan Singapura.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar, mengatakan berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan pangan menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, sebagian besar pangan impor tanpa izin edar berasal dari Malaysia.

“Sebanyak 70,4 persen berasal dari Malaysia dan 11,3 persen dari Singapura, diikuti China 10,4 persen serta Thailand 2,2 persen,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Antara, Rabu, 11 Maret.

Ia menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan terhadap 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern sebesar 50,2 persen, disusul ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce atau lokapasar sebesar 0,1 persen.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana atau 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan.

Sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terdiri atas 227 ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta satu gudang importir.

Selain itu, BPOM juga menemukan sejumlah produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, di antaranya pangan tanpa izin edar sebanyak 27.407 buah atau 48 persen dari total temuan.

Kemudian pangan kedaluwarsa sebanyak 23.776 buah atau 42 persen serta pangan rusak sebanyak 4.844 buah atau sekitar 8,7 persen.

Taruna menjelaskan tingginya temuan pangan tanpa izin edar dipicu oleh tingginya permintaan konsumen yang mendorong masuknya pasokan ilegal melalui jalur tidak resmi, terutama di wilayah perbatasan.

Sementara itu, temuan pangan kedaluwarsa dan rusak dipengaruhi oleh panjangnya rantai pasok, lambatnya perputaran stok, serta pengelolaan persediaan yang kurang baik.

BPOM juga mencatat sejumlah wilayah dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, antara lain Palembang sebanyak 10.848 buah, Batam 2.653 buah, Palopo di Sulawesi Selatan 2.756 buah, Sanggau 1.654 buah, serta Tarakan sebanyak 1.305 buah.

Jenis pangan tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan meliputi bumbu dan kondimen, bahan tambahan pangan, makanan ringan, produk bertekstur, olahan daging, serta olahan sereal.

Taruna menegaskan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus memastikan keamanan pangan selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.