Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing putri yang diduga dilakukan oleh mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, laporan terkait kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Menurut dia, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Lokasi kejadian antara lain di Asrama Atlet Bekasi yang berada di kawasan Medan Satria, Bekasi, serta di beberapa negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban. Para korban merupakan atlet putri panjat tebing yang mengikuti program pemusatan latihan nasional (pelatnas).

Sementara itu, pihak terlapor adalah HB yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI). Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat PPA-PPO telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal.

Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD serta salah satu atlet berinisial PJ.

“Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Nurul dikutip dari Antara, Selasa, 10 Maret.

Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.

“Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan melaksanakan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap saksi dan pihak terlapor.

“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lainnya guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak tidak dilakukan karena para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.

Atas perbuatannya, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 dalam undang-undang yang sama.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.