JAKARTA – Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, menceritakan kronologi dugaan pelecehan seksual dan tindak kekerasan fisik yang menimpa atlet-atlet panjat tebing di pemusatan latihan nasional (pelatnas).
Yenny mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap atlet merupakan sebuah peristiwa yang sangat berat buat cabang olahraga (cabor) panjat tebing dan tentunya seluruh insan olahraga di Indonesia.
"Pada tanggal 28 Januari 2026, delapan orang atlet datang menghadap saya untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual maupun kekerasan fisik yang telah mereka alami," kata Yenny dalam konferensi pers di Bekasi, Jawa Barat.
Seminggu setelah pelaporan tersebut, FPTI pun langsung bergerak untuk mengumpulkan secara lengkap atlet-atlet pelatnas, beberapa atlet daerah, beberapa staf pelatih minus terduga pelaku, dan tim psikolog untuk melakukan pendalaman atas apa yang terjadi.
BACA JUGA:
Yenny menjelaskan bahwa selang beberapa hari kemudian, ia pun langsung mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menonaktifkan pelatih yang menjadi pelaku dan segera mengambil tindakan untuk membentuk tim pencari fakta (TPF).
"Untuk memastikan bahwa dugaan yang terjadi ini, kami sikapi secara sangat serius karena kami tidak memberikan toleransi terhadap berbagai macam penyimpangan perilaku, terutama berkaitan dengan kekerasan seksual maupun kekerasan fisik," katanya.
Selain membentuk tim pencari fakta dan tim investigasi, FPTI juga membentuk tim yang bergerak untuk merumuskan staf pelatih pelatnas yang baru sehingga tidak terjadi kekosongan karena atlet harus terus terfasilitasi.
Yenny mengatakan bahwa mereka juga langsung mengambil langkah konsultasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan menelepon langsung Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir.
"Saya melaporkan apa yang telah terjadi dan memang sambutannya juga sangat positif sekali, mendukung semua langkah-langkah yang kami lakukan," ujarnya.
Selanjutnya, FPTI meminta pendampingan dari beberapa organisasi dan melakukan koordinasi langsung dengan Federasi Panjat Tebing Internasional (IFSC) untuk menjelaskan semua duduk perkara.
Yenny mengatakan bahwa pelaporan ke pihak kepolisian dilakukan langsung oleh para atlet karena kedudukan hukum (legal standing) korban berada di tangan mereka sendiri.
"Beberapa atlet kami kemarin memutuskan untuk membuat pelaporan ke polisi. Mereka membuat pelaporan, nanti akan dijelaskan secara lebih lengkap oleh pengacara pendamping dari para atlet," tuturnya.
Jalur hukum ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi dugaan penyimpangan perilaku yang dinilai sudah melampaui batas norma dan hukum.
Yenny menambahkan bahwa FPTI tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan di dalam organisasi yang dipimpinnya.
"Kami tidak boleh hanya menuntut atlet berprestasi, tetapi tidak memberikan perlindungan maksimal kepada mereka," kata Yenny.
Anggota tim investigasi FPTI, Robertus Robet, menjelaskan bahwa saat ini TPF masih fokus melakukan pendalaman dari perspektif korban. Hal ini dilakukan untuk menjaga sensitivitas dan menghindari trauma ganda (double violence) terhadap para atlet saat memberikan keterangan.
"Kita tahu bahwa tidak mudah bagi korban itu untuk secara terbuka. Kita tahu halangan-halangan ini diakibatkan oleh sistem nilai, norma dalam masyarakat kita, ketabuan, sehingga kita ikutilah, sensitivitas dan perkembangan emosional dari korban itu sendiri," ujar dia.