JAKARTA – Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabila O'Brien, batal ditetapkan sebagai tersangka setelah perkara yang melibatkan dirinya diselesaikan melalui mediasi di Bareskrim Polri.
Proses perdamaian dilakukan setelah para pihak yang terlibat bertemu dan menandatangani kesepakatan damai serta mencabut laporan masing-masing.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mediasi dilakukan setelah dilakukan analisis terhadap dua laporan yang sebelumnya ditangani di tingkat Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri.
“Para pihak hadir dalam pertemuan tersebut, yakni saudari Z beserta istrinya, saudari ES, serta pihak dari saudari NA dan KDH. Empat pihak ini kemudian melakukan perjanjian perdamaian,” kata Trunoyudo, Sabtu (8/3).
Dalam kesepakatan tersebut, masing-masing pelapor sepakat mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan. Para pihak juga menyetujui untuk menghapus unggahan di media sosial yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan laporan, para pihak juga melakukan penghapusan di media sosial masing-masing sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian,” ujarnya.
Menurut Trunoyudo, penyelesaian secara damai tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Proyeksi ke depan adalah memberikan rasa keadilan bagi para pihak, khususnya kedua belah pihak,” katanya.
Ia menambahkan, pencabutan laporan dari para pelapor menjadi dasar penghentian proses hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Nabila menyatakan persoalan tersebut telah selesai secara damai dan dirinya tidak lagi berstatus tersangka.
“Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka,” kata Nabila.
Ia juga memastikan laporan yang sebelumnya dibuat telah dicabut sepenuhnya. “Saya maafin 100 persen,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Mampang Prapatan Dian Purnomo menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi di restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, berkaitan dengan dua perkara berbeda yang ditangani oleh institusi kepolisian yang berbeda.
Menurut Dian, perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial NAA bertindak sebagai korban yang melaporkan dua orang berinisial ZK dan ESR. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Para tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun, kuasa hukum keduanya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” tulis Dian dalam keterangan di akun resmi Polsek Mampang Prapatan.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, NAA juga berstatus sebagai pelapor terkait penyebaran rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
Dian menegaskan kedua kasus tersebut tidak dapat disamakan karena memiliki objek perkara yang berbeda serta ditangani oleh unit kepolisian yang berbeda.
“Dengan demikian perlu dipahami bahwa dua perkara ini berdiri sendiri, baik dari sisi objek perkara maupun dari institusi kepolisian yang menanganinya,” jelasnya.
Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Eddizon Isir menyatakan pihak Mabes Polri akan memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus tersebut.
“Kami sedang komunikasikan dan akan laksanakan doorstop dan mengklarifikasikannya hari ini,” kata Johnny.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Nabila mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai mengunggah dugaan pencurian di restoran miliknya melalui akun Instagram @nabobrien.
Dalam unggahannya, Nabila mengaku sempat memilih tidak berbicara selama lima bulan karena merasa khawatir.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena takut untuk bersuara,” tulisnya.
BACA JUGA:
Ia menyebut baru memutuskan berbicara untuk mencari kejelasan hukum atas kasus tersebut. Nabila juga mengklaim sempat diminta mengakui bahwa pernyataan dan rekaman CCTV yang diunggah merupakan fitnah serta diminta uang sebesar Rp1 miliar.
“Selama lima bulan saya diminta mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai upaya untuk membela diri,” tulisnya.