Bagikan:

SEMARANG - Kepolisian DaerahJawa Tengah membongkar sindikat penjual sepeda motor tanpa dokumen resmi asal provinsi setempatyang ditampung di gudang di Kota Bandung, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng KombesNasir Anwar mengatakan sebanyak 87 unit sepeda motor tanpa dokumen yang masih dalam kondisi baru diamankan dari gudang penampungan di Kota Bandung.

Polisi menangkap dua orang pelaku yang berperan sebagai pencari dan pembeli sepeda motor yang dijual tanpa dokumen itu.

Kedua tersangkamasing-masing berinisial S, warga Kabupaten Batang dan R, warga Kabupaten Pekalongan, ditangkap setelah dilakukan penelusuran dari salah satu perusahaan pengiriman barang di Kota Pekalongan.

Tersangka R, lanjut Nasir, mengenal AM yang merupakan pemilik gudang penampungan di Bandung sejak tahun 2024.

"Kedua tersangka selalu mengirim sepeda motor tanpa dokumen dari salah satu perusahaan ekspedisi di Kota Pekalongan dengan tujuan Bandung," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 25 Februari.

Dalam pengiriman, kedua pelaku hanya membekali sepeda motor yang dikirim dengan surat jalan yang berasal dari diler.

Nasir menyebut kedua pelaku sudah mengirim sekitar 150 unit sepeda motor yang diperoleh dari berbagai wilayah di Jawa Tengah itu ke Bandung.

Puluhan sepeda motor tanpa dokumen itu dibeli secara kredit dengan meminjam KTP orang lain "Setelah mengangsur beberapa bulan, sepeda motor dibeli oleh kedua tersangka untuk dikirim ke Bandung," katanya.

Ia mengatakan polisi masih mendalami tujuan penjualan sepeda motor yang masih terbungkus plastik saat diamankan di dalam gudang penampungan itu.

Selain itu, polisi juga masih memburu AM yang merupakan otak kejahatan serta pemilik gudang penampungan itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 591 atau 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.