JAKARTA - Ketua majelis hakim kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Muhammad Damis menyebut keterangan saksi Agustri Yogasmara alias Yogas seolah melindungi seseorang. Sebab saksi dinilai menyampaikan keterangan berbelit-belit.
Peringatan disampaikan hakim ketika Yogas menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum seputar pemberian hadaih dari Harry Van Sidabuke selaku penyap dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Saya izin klarifikasi, Brompton saya bilang ke Harry titip beli. Harry bilang saya beliin. Saya bilang titip dulu nanti saya bayar," kata Yogas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 2 Juni.
Belum rampung menjabarkan jawabannya, ketua hakim Muhammad Damis menyela. Yogas diperingatkan agar memberikan keterangan yang jujur dan tidak berbelit.
"Ini peringatan yang kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar. Sekali lagi saya ingatkan ke saudara, saudara bersungguh-sungguh memberikan keterangan yang benar. Tidak usah saudara melindungi seseorang di dalam perkara ini agar saudara selamat," kata Damis.
BACA JUGA:
Selain itu, Damis mengingatkan saksi yang memberikan keterangan bohong dapat diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hakim meenegaskan, keterangan palsu juga bisa diancam dengan penahanan.
"Kalau majelis ini berkesimpulan saya akan meminta kepada bapak panitera supaya diselesaikan berita acara pemeriksaan saudara dan saudara boleh menurut ketentuan hukum acara saudara boleh kami tahan malam ini, hari ini untuk tidak pulang," tegas Damis.
"Jangan main-main. Cobalah, coba jangan main-main dengan saya," sambung Damis.
"Tidak Yang Mulia," jawab Yogas.
Hingga akhirnya hakim Damis mempersilakan jaksa untuk melanjutkan menggali keterangan Yogas.