Bagikan:

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan di wilayah setempat.

Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur mengatakan, pemerintah daerah sudah menyebarkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.

"Kami minta pekerja/buruh jika perusahaan itu tidak memberikan THR agar melaporkan pengaduan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)," katanya di Lebak, Selasa, disitat Antara.

Indepur menegaskan, para pekerja/buruh yang tidak mendapatkan THR Lebaran 2026 dari perusahaan juga dapat melaporkan ke Kemnaker melalui aplikasi "poskothr.kemnaker.go.id".

Pengaduan ke aplikasi itu, nantinya ditindaklanjuti dari Kemnaker ke Disnaker Provinsi Banten, lalu dilanjutkan hingga perusahaan bersangkutan.

Menurut dia, saat ini, jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 220 perusahaan.

Namun, kata dia, sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa perdagangan, industri, jasa keuangan, jasa pembiayaan, perkebunan dan lainnya.

Karena itu, perusahaan agar mematuhi untuk memberikan pembayaran THR bagi pekerja maupun buruh.

"Kami minta semua perusahaan yang sudah membayarkan THR agar melapor dan melampirkan surat pernyataan bukti pembayaran THR kepada para pekerja," katanya.