JAKARTA – Pejabat negara, termasuk gubernur serta bupati dan wali kota, berpotensi dipidana jika membiarkan jalan rusak hingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Penegasan ini disampaikan Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia (KAWAT) Azas Tigor Nainggolan, menyusul maraknya protes warga atas buruknya kondisi jalan di berbagai daerah.
Menurut Azas Tigor, aksi-aksi protes warga yang belakangan terjadi merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai lalai memperbaiki jalan rusak.
Ia mencontohkan sejumlah aksi simbolik, seperti warga yang memandikan ikan lele di lubang jalan di Lampung dan Kabupaten Bogor, serta penanaman pohon pisang di tengah jalan rusak parah di Blora, Jawa Tengah. Di Blora, kata dia, kondisi jalan disebut telah rusak selama hampir tiga tahun tanpa perbaikan berarti.
“Semua aksi itu dilakukan masyarakat karena jalan rusak dibiarkan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tanpa penanganan serius dari pemerintah sebagai penyelenggara jalan,” ujar Azas Tigor dalam keterangannya, Selasa 24 Februari.
Ia menjelaskan, dampak jalan rusak tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga menghilangkan akses masyarakat untuk bersekolah, bekerja, dan menjalankan kegiatan ekonomi. Kondisi tersebut, lanjutnya, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan luka berat hingga korban meninggal dunia, serta mendorong masyarakat jatuh miskin akibat kehilangan produktivitas.
Azas Tigor menyoroti sejumlah kasus kecelakaan fatal yang diduga dipicu jalan rusak. Salah satunya terjadi di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, yang disebut telah lama bergelombang dan berlubang.
Pada Senin pagi, 9 Februari 2026, seorang pelajar berinisial ASP (16) meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor akibat kondisi jalan, lalu tertabrak kendaraan dari belakang. Menurutnya, jalan tersebut sudah sering memakan korban.
Kasus serupa juga terjadi di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam kurun 13 hari, empat orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan di ruas jalan yang dipenuhi lubang dengan kedalaman sekitar 15 hingga 25 sentimeter.
Seluruh korban merupakan pengendara sepeda motor yang terjatuh, lalu terlindas kendaraan berat seperti truk molen dan dump truk. Kecelakaan pertama terjadi pada 1 Februari 2026, sementara korban terakhir, seorang siswi berusia 18 tahun, meninggal pada 13 Februari 2026 setelah terjatuh di lubang jalan yang tertutup genangan air.
Menurut Azas Tigor, secara hukum tanggung jawab atas kondisi jalan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, pemerintah provinsi atas jalan provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota atas jalan kabupaten, kota, serta desa.
Ia menjelaskan, Pasal 24 undang-undang tersebut mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda peringatan untuk mencegah kecelakaan. Kewajiban tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 273.
“Jika jalan rusak dibiarkan dan menimbulkan kecelakaan, penyelenggara jalan bisa dipidana. Ancaman hukumannya mulai dari enam bulan penjara jika menyebabkan luka ringan, satu tahun penjara jika menyebabkan luka berat, hingga lima tahun penjara jika mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Azas Tigor.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut membuka kemungkinan gubernur, bupati, atau wali kota diproses hukum apabila terbukti lalai menjalankan kewajibannya sebagai penanggung jawab jalan.
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian tidak hanya memeriksa pengemudi atau korban kecelakaan, tetapi juga menelusuri tanggung jawab penyelenggara jalan jika kecelakaan terjadi akibat kondisi infrastruktur yang rusak.
Lebih lanjut, Azas Tigor menjelaskan bahwa setelah adanya putusan pidana, korban atau keluarga korban masih dapat menempuh gugatan perdata terhadap pemerintah sebagai pejabat penyelenggara jalan atas dasar perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut dapat diajukan ke pengadilan negeri dengan merujuk pada putusan pidana yang menyatakan adanya kelalaian.
BACA JUGA:
Ia menilai penegakan hukum yang konsisten terhadap kasus jalan rusak merupakan bagian dari upaya membangun budaya keselamatan lalu lintas. Mengacu pada teori sistem hukum, efektivitas hukum ditentukan oleh substansi aturan, struktur penegakan, dan budaya hukum.
“Aturannya sudah ada. Tinggal ditegakkan secara tegas dan konsisten agar pemerintah lebih bertanggung jawab, dan masyarakat terlindungi,” ujarnya.